Langkah Awal Dakwah Nabi Muhammad SAW Tiba di Madinah

Table of Contents
Nabi Muhammad Saw tiba di kota Madinah pada tahun 622 Masehi. Kehadiran nabi Muhammad dan umat Islam di kota Madinah menandai zaman baru bagi perjalanan dakwah Islam. Umat Islam di kota Madinah tidak lagi banyak mendapat gangguan dari masyarakat kafir Quraisy, karena mereka mendapat perlindungan dari penduduk Madinah yang muslim.


Dengan diterimanya Nabi Muhammad dan umat Islam oleh masyarakat Madinah, maka Nabi saw memberikan gelar kepada umat Islam Madinah dengan sebutan Kaum Anshar, yaitu kelompok masyarakat yang menjadi penolong, sementara umat Islam yang datang dari Mekkah diberi nama kaum Muhajirin. 

Hijrahnya nabi Muhammad Saw dalam rangka membangun masyarakat baru yang sesuai dengan ajaran Islam. Selain perintah dari Allah Swt, hijrah nabi Saw ke Madinah karena masyarakat Madinah, kabilah Aus dan Khajraj mengharapkan kedatangannya sesuai bai'at mereka di Aqabah I dan Aqabah II. 

Setelah datang ke Madinah, Nabi Muhammad saw menentukan langkah-langkah utama dalam rangka membangun masyarakat baru, diantaranya:

1. Pembangunan Masjid Sebagai Pusat Dakwah

Langkah pertama yang dilakukan Nabi Muhammad setibanya di Madinah adalah membangun Masjid. Masjid yang pertama dibangun adalah masjid Nabawi. Masjid ini dibangun di atas tanah milik kedua anak yatim, yaitu Sahl dan Suhail. 

Tanah tersebut dibeli oleh Nabi untuk pembangunan masjid dan untuk tempat tinggal. Meski tanah tersebut diberikan secara cuma-cuma tetapi Nabi tidak mau Nabi membelinya. Di tanah tersebut terdapat pohon kurma dan makam tua. 

Lalu Nabi Muhammad memerintahkan untuk menebang pohon kurma dan memindahkan makam tersebut guna pembangunan masjid. Pada awalnya, pembangunan masjid nabawi hanya seluas 70 x 60 hasta atau sekitar 31,5x27 meter, dengan tinggi tembok 2,5 meter. 

Lama pembangunan masjid berlangsung selama 12 hari. Setelah jama'ah bertambah banyak, maka masjid nabawi diperluas menjadi 45 x 45 meter dengan penambahan ketinggia 3 meter. Masjid memiliki multifungsi antara sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat. 

Setiap muslim semestinya selalu terikat dengan masjid. Keberadaan masjid diharapkan keimanan dan ketaqwaan setiap muslim akan senantiasa terjaga dan terpelihara. Selain itu fungsi masjid sebagai pusat kegiatan dakwah, pendidikan dan pengajaran keagamaan, tempat pengadilan berbagai perkara yang muncul di masyarakat, musyawarah dan lain sebagainya. 

Lebih dari itu, bangunan masjid bukan saja sebagai tonggak berdirinya masyarakat Islam, tetapi juga awal pembangunan kota. 

2. Mempersaudarakan kaum muslimin

Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Nabi Muhammad di madinah adalah mempersatukan dalam ikatan persaudaraan kaum muslimin yang berasal dari Mekkah atau yang dikenal dengan sahabat Muhajirin dengan kaum yang asli penduuduk madinah atau yang disebut sahabat Anshar. 

Dengan persaudaran tersebut, Nabi Saw. telah menciptakan suatu persaudaraan baru yaitu persaudaraan berdasarkan iman atau agama yang menggantikan persaudaraan yang berdasarkan darah. 

Diceritakan ketika hijrah ke Madinah, Abdurrahman bin Auf tidak membawa harta kekayaannya yang ada di Mekkah. Artinya, ia tiba ke Madinah sebagai orang biasa, yang tidak memiliki kekayaan berlebih. 

Kemudian, Rasulullah mempersaudarakannya dengan Sa’ad dan seketika itu juga Sa’ad menawarkan sebagian harta kekayaannya untuk dimiliki oleh Abdurrahman bin Auf. Namun meski begitu, Abdurrahman bin Auf menolak tawaran Sa’ad secara halus dan memilih untuk berniaga kembali, memulai segalanya dari nol. 

Dari kisah tersebut, apa yang bisa kita petik sebagai hikmah? Tentu saja keikhlasan seorang Sa’ad bin Ar-Rabi serta kegigihan Abdurrahman bin Auf untuk berniaga. Mereka berdua memilih jalan yang terhormat dalam menjalani arti persahabatan, memacu diri mereka untuk terus mendekat kepada Allah Swt. 

3. Perjanjian dengan masyarakat Yahudi Madinah

Sesudah Nabi menetap di Madinah Rasulullah mulai mengatur hubungan antar individu di Madinah. Berkaitan dengan tujuan itu menulis sebuah peraturan yang dikenal dengan sebutan shahifah atau kitab dikenal sekarang dengan sebutan piagam. 

Sebelum piagam tersebut di tulis Nabi mengajak Musyawarah sahabat anshar, muhajirin dan masyarakat Yahudi untuk merumuskan pokok-pokok pemikiran yang akan dijadikan undang-undang. Rancangan ini memuat aturan yang berkenaan dengan orang-orang Muhajirin, Anshar dan masyarakat Yahudi yang bersedia hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam. 

Undang-undang tersebut dikenal dengan Piagam Madinah (Mitsaq Al-Madinah). 

Piagam tersebut merupakan sebuah bukti bagaimana Islam mengayomi semua umat manusia, termasuk non muslim, karena Islam memang rahmatan lil ‘alamin. Dan piagam tersebut membuat posisi Nabi Saw. semakin tinggi dan dihormati disemua lapisan masyarakat. 

Jika ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan lewat musyawarah, maka diserahkan kepada keadilan dan kebijaksanaan Nabi. Kondisi tersebut menunjukan beliau menjadi pemimpin tertinggi di Madinah dan berhak membuat peraturan, baik untuk kepentingan sosial maupun kepentingan Negara. 

Beberapa suku Yahudi menerima kecuali suku berasal dari Bani Nazhir, Quraizah, dan Qainuqa, bahkan ketiga suku ini bersekutu dengan kaum kafir Quraisy Makkah untuk menghancurkan kekuasaan nabi Muhammad Saw di Madinah. 

Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu memuat 47 tujuh pasal, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, kesetaraan dimuka hukum, perdamaian, dan pertahanan. 

Dalam hal kebebasan beragama, perlindungan, dan kesetaraan di mata hukum, misalnya, disebutkan bahwa: 
  1. Siapa pun yang berbuat zalim dan jahat, baik dari kalangan Muslimin maupun Yahudi, tidak boleh dilindungi oleh siapa pun, bahkan harus ditentang bersama-sama. 
  2. Kaum Muslimin dilarang main hakim sendiri dan bersekongkol dengan pihak lawan. 
  3. Selama tidak melakukan pelanggaran, kelompok Yahudi dan sekutu-sekutunya berhak atas perlindungan, pertolongan, dan jaminan Negara. 
  4. Baik kaum Muslimin maupun kaum Yahudi bersama sekutunya diberi kebebasan untuk menjalankan agama masing-masing. 
  5. Jika pendukung piagam diajak berdamai, dan semua pihak yang terlibat perjanjian memenuhi perdamaiannya, maka kaum Muslimin wajib memenuhi ajakan damai tersebut
Demikianlah bahasan tentang langkah awal dakwah nabi Muhammad saw di Madinah.
Bang Mimin
Bang Mimin Content Writer