KMA Nomor 450 Tahun 2024, Tentang Pedoman IKM pada Madrasah

Table of Contents
Dalam surat Keputusan Menteri Agama Nomor 450 tahun 2024 ini berisikan tentang adanya perubahan-perubahan pada struktur kurikulum pada madrasah untuk setiap jenjangnya seperti tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).


Dalam surat Keputusan Menteri Agama Nomor 450 tahun 2024 ini berisikan tentang adanya perubahan-perubahan pada struktur kurikulum pada madrasah untuk setiap jenjangnya seperti tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Implementasi Struktur Kurikulum MTs dilaksanakan dengan ketentuan:

Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.

Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi, dan keunikan lokal berupa:

• Keagamaan
• Seni Budaya
• Prakarya
• Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
• Bahasa
• Teknologi, dan
• Riset

Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:

• Pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain
• Pengintegrasian ke dalam tema P5RA, dan/atau
• Mata pelajaran yang berdiri sendiri

Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MTs menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai kondisi Peserta Didik.

Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.

Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah.

Madrasah yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu muatan lokal. Kelas VII dan VIII minimal 72 JP dan maksimal 216 JP per tahun sedangkan kelas IX minimal 64 JP dan maksimal 192 JP pertahun.

Tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:

P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda;

Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 (satu) JP per rombongan.

Beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 jam tatap muka per 1 rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 rombongan belajar.

Untuk dapat mengetahui keterangan lengkapnya tentang isi daripada surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang pedoman Implmementasi Kurikulum pada Madrasah dapat di download dibawah ini.

Download KMA Nomor 450 Tahun 2024

Keterangan selengkapnya tentang KMA Nomor 450 Tahun 2024, Tentang Pedoman IKM pada Madrasah dapat di download dibawah ini.


Demikian semoga dapat bermanfaat.
Bang Mimin
Bang Mimin Content Writer