Adab-adab dalam Bermedia Sosial yang Baik

Table of Contents
Kehidupan masyarakat masa sekarang sudah sangat berbeda dengan kehidupan sosial kemasyarakatan dimasa sekitar tahun 90an, kita tentu pernah merasakan hal itu karena pernah melewati masa-masa itu. Perubahan gaya dan pola hidup berbanding lurus dengan kemajuan zaman yang serba ditunjang dengan berbagai macam kemudahan-kemudahan dalam menopang kebutuhan kehidupan.


Sebab tak langsung adanya pergeseran budaya dan adat istiadat ditengah-tengah kehidupan masyarakat adalah karena adanya kemajuan diberbagai bidang terutama bidang teknologi. Dengan adanya bantuan teknologi sesuatu yang awalnya tidak mungkin menjadi mungkin. Berikut adalah adab-adab dalam bermedia sosial yang baik.

1. Bersikap Tabayyun (kroscek)

Dalam kitab al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat 6 disebutkan panduan bagaimana etika serta tata cara menyikapi sebuah berita yang kita terima, adalah sebagai berikut :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidakmenimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Qs. Al Hujurat ayat 6)

Quraish Shihab menerangkan bahwa ada dua hal yang patut dijadikan perhatian terkait ayat tersebut.

Pertama. pembawa berita dan kedua, isi berita. Bahwa pembawa berita yang perlu di-tabayyun dalam pemberitaannya adalah orang fasiq. Yaitu, orang yang aktivitasnya diwarnai oleh pelanggaran agama. Menyangkut isi berita, penyelidikan kebenaran sebuah berita menjadi perhatian khusus dalam ayat tersebut. 

Penyeleksian informasi dan budaya literasi adalah komponen yang tidak bisa diabaikan. Jadi, tradisi mudah mengeshare berita tanpa melakukan penyelidikan kevalidan secara mendalam tidaklah dibenarkan dalam Islam.

2. Menyampaikan Informasi dengan Benar

Dalam agama Islam juga mengajarkan membuat opini yang jujur, didasarkan atas bukti dan fakta, lalu diungkapkan dengan tulus. Tidak merekayasa atau memanipulasi fakta, serta menahan diri untuk tidak menyebarluaskan informasi tertentu di media sosial yang fakta atau kebenarannya belum diketahui secara pasti.

Istilah ini disebut qaul zur yang berarti perkataan buruk atau kesaksian palsu. Hal ini terdapat dalam dalam al-Qur’an surat al-Hajj ayat 30.

ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦۗ وَأُحِلَّتۡ لَكُمُ ٱلۡأَنۡعَٰمُ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡۖ فَٱجۡتَنِبُواْ ٱلرِّجۡسَ مِنَ ٱلۡأَوۡثَٰنِ وَٱجۡتَنِبُواْ قَوۡلَ ٱلزُّورِ

Artinya : Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apaapa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhalaberhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (Qs. Al-Haj ayat 30)

3. Haram Menebar Fitnah dan Ujaran Kebencian

MUI (Majlis Ulama Indonesia) sebagai lembaga keagamaan tentu tidak bisa berpangku tangan melihat laku masyarakat dalam menggunakan medsos sebagaimana diungkapkan di atas. Bertolak dari fenomena penyalahgunaan medsos itulah, MUI merasa tergugah sehingga mengeluarkan fatwa, yakni Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Dalam Fatwa itu berisi 5 (lima ) poin larangan dalam menggunakan medsos, antara lain :
 
1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah (mengadu domba), dan menyebarkan permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antara golongan. 
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syar'i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.

4. Media Sosial Digunakan untuk Kegiatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Kebebasan berpendapat sering kali disalahgunakan untuk membuat fitnah, opini palsu, dan menebar kebencian yang sering diutarakan melalui media sosial. Allah Swt melalui al Qur’an surat Ali Imran ayat 104 meminta agar setiap umat (manusia) membela apa yang baik dan benar.

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

Artinya : Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Qs. Ali Imran ayat 104)

5. Tidak Digunakan untuk Mengolok-olok Orang Lain

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 11, mengenai larangan mengolok-ngolok kepada orang lain.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman, dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang orang yang zalim. (Qs. Al-Hujurat ayat 11)

6. Menyebarkan Kebencian dan Kembuat Berita Bohong (hoax)

Umat Islam diminta untuk tidak memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas, sebagaimana disebutkan dalam al Qur’an surat An-Nur ayat : 4 

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ

Artinya : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orangorang yang fasik. (Qs. An-Nur ayat 4)

Di ayat lain yaitu al Qur’an surat al An'am ayat 112, Allah Swt menjadikan manusia yang suka berbohong atau memberi atau menyebarkan informasi palsu demi kepuasan diri sendiri maupun kelompoknya sebagai musuh para Nabi dan Allah.

وَكَذَٰلِكَ جَعَلۡنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوّٗا شَيَٰطِينَ ٱلۡإِنسِ وَٱلۡجِنِّ يُوحِي بَعۡضُهُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ زُخۡرُفَ ٱلۡقَوۡلِ غُرُورٗاۚ وَلَوۡ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُۖ فَذَرۡهُمۡ وَمَا يَفۡتَرُونَ

Artinya : Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indahindah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. (Qs. Al-An'an ayat 112)

Kesimpulan

Agar dalam menggunakan media sosial (medsos) terhindar dari hal-hal yang negatif, maka kita juga harus pandai-pandai dalam memanfaatkan jejaring sosial itu agar lebih baik serta digunakan untuk hal-hal yang berguna, antara lain sebagai berikut :

1. Untuk pelajar, dapat memanfaatkan media Facebook untuk metode pembelajaran online sehingga belajar dan mengajar tidak monoton dan lebih fun.

2. Kita perlu belajar menggunakan jaringan internet secara bijak sehingga kita tidak menjadi orang yang mencandu akan jejaring sosial. Sebaiknya para pengguna situs jejaring sosial ini tidak harus berhenti total untuk tidak menikmati situs tersebut, namun lebih bijak kalau secara perlahan untuk menguranginya yaitu dengan mengurangi jam bermain Facebook, Twitter, dan lain-lain.

3. Membuat group untuk sarana diskusi pelajaran.

4. Berbagi informasi penting, misalnya dengan mempostingkan link, membuat status, atau notes yang berisi tentang suatu informasi yang berguna.

5. Menyalurkan hobi menulis dengan menggunakan fasilitas note.

6. Memanfaatkan Facebook untuk media penyimpanan data. Seperti video, mp3 dan foto. Implementasikan sosial media dengan baik dan benar, gunakan peluang yang ada sebagai sarana yang positif.

Demikianlah pembahasan adab-adab dalam bermedia sosial yang baik. semoga ada manfaatnya. Wallaahu A'lam
Bang Mimin
Bang Mimin Content Writer