Upaya Nabi Muhammad Saw Dalam Menegakkan Kesepakatan Dengan Kelompok Non Muslim

Table of Contents
Untuk menegakkan situasi negara yang aman, tentran dan damai meskipun terdiri dari berbagai suku, ras dan Agama yang ada di Madinah, maka Rasulullah saw memprakarsai membuat suatu kesepakatan-kesepakatan dengan dengan berbagai pihak dan kelompok yang ada di Madinah terutama dengan kaum yahudi yang seringkali membuat ulah dan berkhianat pada umat Islam.


Umat Islam Indonesia mengikuti ajaran Rasulullah Saw yakni menghormati keyakinan agama lain dan menghargai perbedaan suku dan adat istiadat. Keteladanan Rasulullah tersebut tercermin pada tindakan Rasulullah Saw memimpin Madinah yang menjalin kesepakatan dengan non-muslim.

A. Piagam Madinah, Kesepakatan Perdamaian

Piagam Madinah adalah kesepakatan antara umat Islam dan nonmuslim untuk hidup berdampingan dengan rukun dan damai di Madinah. Masing-masing pemeluk agama menjalankan agamanya dan harus saling menghormati. Mereka hidup dalam satu kesatuan meskipun beragam agama dan sukunya.

Di Madinah tidak hanya didiami oleh kaum muslimin Ansar dan Muhajirin, tetapi juga kaum Yahudi dan Masyarakat Arab yang belum masuk Islam. Dalam masyarakat yang majemuk ini, Nabi mengajarkan saling menghormati antarpemeluk agama.

Beliau mengajarkan sahabatnya untuk tidak menyakiti dan memerangi agama lain di Madinah selama mereka mau hidup berdampingan secara damai. Sikap Nabi ini menunjukkan kemuliaan Nabi sebagai rahmatan lil ‘alamin sekaligus contoh sikap kenegarawanan sejati.

Tetangga yang paling dekat dengan orang muslim di Madinah adalah orang-orang Yahudi. Sekalipun memendam kebencian dan permusuhan terhadap orang-orang Muslim, namun mereka tidak berani menampakkannya Rasulullah menawarkan perjanjian kepada mereka, yang intinya memberikan kebebasan menjalankan agama dan mengelola kekayaan, dan tidak boleh saling menyerang atau memusuhi. 

Perjanjian ini dituangkan dalam piagam yang disebut Piagam Madinah/Konstitusi Madinah. Piagam Madinah merupakan dokumen yang menghargai hak-hak asasi manusia dan menjadi dasar hidup bermasyarakat yang harus ditaati semua pihak. Karena itu, Piagam Madinah menjadi dasar aturan (konstitusi) pertama di dunia. 

Kesaktian Piagam Madinah yang memancar melalui pasal demi pasal yang terkandung di dalamnya, mampu mendamaikan dan mengikat berbagai kelompok suku dan golongan dalam masyarakat Madinah, serta menyatukan umat Islam pendatang dari Makkah dengan penduduk asli Madinah secara umum.

Di antara isi Piagam Madinah, di antaranya adalah:
  1. Semua kelompok yang menandatangani piagam merupakan suatu bangsa.
  2. Masing-masing kelompok bebas menjalankan ajaran agamanya tanpa campur tangan kelompok lain
  3. Bila salah satu kelompok diserang musuh, maka kelompok lain wajib untuk membelanya
  4. Kewajiban penduduk Madinah, baik kaum Muslimin, nonmuslim, ataupun bangsa Yahudi, harus saling bantu membantu moril dan materiil.
  5. Mereka harus saling menasehati, berbuat baik dan tidak boleh berbuat jahat.
  6. Nabi Muhammad adalah pemimpin seluruh penduduk Madinah dan dia menyelesaikan masalah yang timbul antarkelompok.
Dengan disahkannya perjanjian ini, maka Madinah dan sekitarnya seakan-akan merupakan satu negara yang makmur. Pelaksana pemerintahan dan penguasa mayoritas adalah orang-orang Muslim, sehingga dengan begitu Madinah benar-benar menjadi ibukota bagi Islam.

B. Perjanjian Hudaibiah, Komitmen Damai Rasulullah Saw Dengan Kafir Quraisy

Perjanjian Hudaibiah merupakan kesepakatan damai anatara Rasulullah Saw. dengan kaum kafir Quraisy Makkah yang terjadi pada tahun 6 hijriah di Desa Hudaibiah. Naskah perjanjian Hudaibiah ditulis oleh Sahabat Ali bin Abi Thalib. Rasulullah Saw. menjaga perjanjian damai tersebut sehingga menguntungkan umat Islam. Banyak kaum kafir Quraisy yang masuk Islam termasuk Khalid bin Walid dan Amr bin Ash.

Pada tahun ke-6 (enam) hijriah, Rasulullah Muhammad Saw bermaksud ke Makkah untuk melakukan ibadah haji ke Ka’bah beserta 1.400 orang kaum muslimin. Kedatangan Rasulullah Saw. dan para sahabatnya ini diketahui oleh kaum kafir Makkah. Mereka kemudian mengirim pasukan di bawah pimpinan Khalid bin Walid agar menghadang kaum muslimin di tengah jalan. 

Namun pasukan tidak berhasil menemukan Rasulullah Saw dan sahabat-sahabatnya, karena Rasulullah Saw mengunakan jalan lain menuju Makkah. Sebelum tiba di Makkah, Rasulullah Saw berkemah di Hudaibiah, beberapa kilometer dari Makkah. Kemudian Rasulullah Saw mengutus Usman bin Affan untuk menemuai kaum kafir Quraisy di Makkah dan menyampaikan tujuan kedatangan Rasulullah Saw. ke Makkah untuk beribadah haji. 

Namun sahabat Utsman lama tidak kembali. Tersiar kabar bahwa sahabat Utsman dibunuh kafir Quraiys. Rasulullah Saw pun mengumpulkan sahabat di bawah pohon dan menanyakan kesediaan mereka untuk selalu setia bersama Rasulullah Saw dan tidak akan meninggalkan beliau. Peristiwa ini disebut baiat ridwan. 

Para sahabat bersumpah setia membela Rasulullah Saw sampai titik darah penghabisan. Mendengar sumpah setia sahabat kepada Rasulullah Saw kaum kafir bergetar ketakutan. Mereka melepaskan sahabat Ustman dan mengutus Suhail bin Amr menemui Rasulullah Saw untuk berdamai. Permintaan damai itu diterima Rasulullah Saw yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian tertulis.

Pada awalnya para sahabat menolak perjanjian tersebut karena kaum kafir Quraisy mencoret lafadz bismilillahirrahmanirrahim dan Muhammad Rasulullah. Lafadz di perjanjian tersebut diganti bismika allahumma dan Muhammad ibnu Abdillah. Namun Rasulullah Saw menerima pergantian lafadz tersebut karena Rasulullah Saw lebih cinta damai daripada peperangan. 

Dan Rasulullah Saw yakin bahwa keimanan para sahabatnya sudah kuat sehingga tidak terpengaruh pergantian lafadz tersebut. Akhirnya disepakati perjanjian damai antara Rasulullah Saw dan kafir Quraisy Makkah. Perjanjian ini dikenal dengan nama “Perjanjian Hudaibiah”.

Adapun isi perjanjian Hudaibiah adalah sebagai berikut:
  1. Peletakan senjata antara kedua belah pihak selama sepuluh tahun
  2. Orang Quraisy muslim yang datang kepada kaum muslimin dengan tidak seizin walinya hendaklah ditolak kaum muslimin.
  3. Barangsiapa yang hendak membuat perjanjian dengan Muhammad diperbolehkan, begitu juga siapa yang membuat perjanjian dengan Quraisy dibolehkan.
  4. Kaum muslim tidak mengerjakan umrah di tahun ini, akan tetapi ditangguhkan sampai tahun depan. 
Di tahun depan kaum muslimin memasuki kota Makkah sesudah Quraisy keluar. Kaum muslimin measuki kota Makkah tidak boleh membawa senjata, kecuali pedang di dalam sarungnya, dan mereka tidak boleh tinggal di kota Makkah lebih dari tiga hari tiga malam.

Setahun kemudian ibadah haji ditunaikan sesuai dengan rencana. Pada masa damai akibat perjanjian ini, banyak kaum kafir yang memeluk agama Islam. Mereka tidak khawatir lagi diperangi karena adanya perjanjian damai tersebut. Hampir seluruh Jazirah Arab, termasuk suku-suku yang paling selatan menggabungkan diri dalam Islam Kekuatan kaum muslimin semakin bertambah besar. Di antara yang masuk Islam adalah Khalid bin Walid dan Amr bin Ash.

C. Nabi Saw Menjalin Komunikasi dengan Raja-raja Nonmuslim

Setelah disepakatinya perjanjian Hudaibiah, Rasulullah Saw mempunyai kebebasan menjalin komunikasi dengan raja-raja di Jazirah Arab tanpa halangan dari kaum kafir Makkah. Kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Rasulullah Saw Beliau gencar mengirim utusan ke raja-raja nonmuslim di Jazirah Arab dan sekitarnya seperti ke raja Habasyah (Najasy), Ghassan, kaisar Romawi (Heraklius), kaisar Persia, dan Gubernur Mesir (Muqauqis).

Sikap masing-masing raja pada saat meneirma utusan Rasulullah Saw berbeda-beda. Raja Najasy (Habasyah) menerima surat Nabi dengan lapang dada dan masuk Islam , membalas surat Nabi disertai pernyataan keislamannya. Ada pula yang menerima secara halus dan masuk Islam dan santun namun ada juga yang menolak secara kasar dan keji. 

Raja yang menolak secara halus adalah Kaisar Heraklius dan Raja Mesir Muqauqis. Bahkan Meqauqis memberikan hadiah kepada Rasulullah Saw adapun yang menolak secara kasar dan keji adalah raja Ghassan yang membunuh utusan Nabi, Harits bin Umair dan Raja Persi yang merobek-robek surat dari Rasulullah Saw.

Atas perlakukan kasar Raja Heraklius ini terjadilah perang Mut’ah, Nabi mengirim pasukan perang sebanyak 3000 orang, pada tahun 8 H. Maka terjadilah perang Mu’tah. Dalam peperangan itu pasukan Islam itu mengalami kesulitan menghadapi tentara Ghassan yang mendapat bantuan dari Romawi, sehingga berjumlah 200.000 orang.  Khalid bin Walid pun menarik pasukan muslim kembali ke Madinah.

Adapun terhadap perilaku Raja Persi yang merobek surat dariNabi, maka Nabi Saw bersabda, negara Persi nantinya akan tercabik-cabik sebagaimana Rajanya merobek-robek suratku. Sabda Nabi Saw ini suatu hari menjadi kenyataan yakni Negara Persi hancur.

Di samping mengirim surat ke berbagai Raja nonmuslim, Rasulullah Saw juga menertibkan golongan Yahudi di Madinah yang berkhianat dan menjadi musuh dalam selimut. Kaum Yahudi sudah tiga kali melakukan pengkhianatan. Oleh karena itu pada tahun 7 H, kota Khaibar sebagai kota pertahanan Yahudi dikepung. 

Akhirnya seluruh Yahudi yang ada di Jazirah Arab mengadakan perjanjian dengan Nabi. Isinya, mereka harus menyetor separoh dari hasil tanaman dan buah-buahan mereka kepada kaum muslimin sebagai jaminan agar mereka tidak berkhianat lagi.
Bang Mimin
Bang Mimin Content Writer