Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005

Table of Contents
Sejak zaman penjajahan hingga kemerdekaan, wilayah nusantara Negara Republik Indonesia sudah memiliki sistem pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia yang beriman dan berbudi luhur. Sistem pendidikan yang dibangun tersebut tak bisa lepas dari adanya peran guru dan dosen.


Tujuan utama pendidikan adalah untuk mewujudkan masyarakat yang maju, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, membentuk masyarakat yang adil dan makmur yang beradab yang sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945.

Maka sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kedudukan guru dan dosen dibuatlah satu ketetapan aturan baku dalam bentuk undang-undang, yaitu tentang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.

Pertimbangan

Dinyatakan bahwa lahirnya Undang-undang tentang Guru dan Dosen ini dibuat atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

c. bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.

Pengertian

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

5. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.

Kedudukan

Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.

Penjelasan selengkapnya tentang Undang-Undang Guru dan Dosen, dapat anda lihat pada link dibawah ini. 


Demikianlah pembahasan tentang Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Semoga bermanfaat.
Bang Mimin
Bang Mimin Content Writer