Juknis PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Table of Contents
Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, Ditjen (Direktorat Jenderal) Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
A. Latar Belakang
Salah satu misi Kementerian Agama adalah Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.
B. Tujuan
1. Memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM)
2. Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM).
3. Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
C. Ruang Lingkup
1. Raudlatul Athfal
2. Madrasah Ibtidaiyah
3. Madrasah Tsanawiyah
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan
2. Madrasah Ibtidaiyah
3. Madrasah Tsanawiyah
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan
D. Pengertian Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, yang selanjutnya disingkat PPDBM adalah penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
4. Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
6. Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
7. Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama yang memuat Data Induk, Data Pokok dan Data Program yang datanya terus menerus diperbaharui secara periodik.
E. Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah
1. Seleksi Madrasah Jalur PPDBM Nasional Bersama Januari s.d April
2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama Februari s.d Mei
3. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler dan Afirmasi) Februari s.d. Juli
4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta April s.d. Juni
Untuk selengkapnya tentang petunjuk teknis (Juknis) PPDB Madrasah tahun ajaran 2025/2026, dapat anda unduh melalui tautan link dibawah ini.
Download Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025
Demikian bahasan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah untuk tahun ajaran 2025/2026.