Pengertian Zakat, Hukum dan Para Mustahik Zakat
Table of Contents
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang dalam al-Qur'an sering disebut secara beriringan dengan perintah shalat. Berbeda dengan infak dan sedekah, zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim ketika telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat merupakan kewajiban bagi orang-orang yang telah mencapai nisab zakat, artinya harta bendanya sudah mencapai batas jumlah menurut ajaran Islam. Allah swt sudah menyatakan bahwa hukum mengelaurakan zakat itu adalah wajib yang artinya harus dilaksnakan. Jika tidak dilaksanakan maka akan ada konsekuensi atau balasan yang akan diterimanya.
Zakat menurut bahasa (lughat) memiliki beberapa makna antara lain: tumbuh, suci, berkembang. Sedangkan menurut istilah fikih zakat adalah sejumlah harta yang diambil dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Zakat dijadikan nama bagi harta yang diserahkan tersebut, karena harta yang dizakati akan berkembang dan bertambah.
Selain untuk menunaikan kewajiban kita sebagai umat muslim, menunaikan zakat juga sebagai cara kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dengan menunaikan zakat, kita di didik bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus menolong orang lain yang hidup dalam kekurangan.
Hukum dan Dalil Zakat
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa menunaikan zakat hukumnya adalah wajib bagi yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini didasarkan pada al-Qur'an dan Hadis Nabi Saw. Dalam surat at-Taubah ayat 103 Allah berfirman:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. Attaubah: 103)
Dan firman Allah Swt :
Dan firman Allah Swt :
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama dengan orang-orang yang ruku‟.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Dalam sebuah Hadis, Nabi Saw. bersabda:
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan” (Muttafaq Alaih)
Dalam sebuah Hadis, Nabi Saw. bersabda:
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan” (Muttafaq Alaih)
Mustahik Zakat
Tahukah kamu siapa saja yang mustahiq zakat itu? Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur‟an surat at-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
Artinya: Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mu´allaf ), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah: 60)
Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir
Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
1. Fakir
yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pekerjaan untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Sebagai perumpamaan istilah fakir adalah ia membutuhkan 10, tetapi ia hanya mampu memenuhi 2 atau bahkan tidak mampu memenuhi sama sekali.
2. Miskin
2. Miskin
Miskin yaitu orang yang tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya. Sebagai perumpamaan adalah ia membutuhkan 10, tetapi ia hanya mampu memenuhi 7 atau 8.
3. Amil
3. Amil
Amil adalah orang atau lembaga atau badan (panitia) yang diberi tugas untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, baligh, berakal sehat, merdeka, adil, jujur dan amanah dan memahami hukum dan ketentuan yang berkaiatan dengan zakat.
4. Muallaf
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau ada harapan untuk menjadi seorang muslim.
5. Riqab
5. Riqab
Riqab adalah budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka.
6. Garim
6. Garim
Garim yaitu yang mempunyai banyak hutang dan tidak memiliki harta untuk melunasinya.
7. Sabilillah
7. Sabilillah
Sabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
8. Ibnu Sabil
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang sedang dalam perjalanan yang tidak bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.
a. Orang Kaya
Orang kaya termasuk orang yang berkewajiban membayar zakat (muzakki), jadi tidak boleh menerima zakat, sebagaimana sabda Nabi: Artinya: Zakat (shadaqah) tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan berusaha. (HR. Annasa'i)
Tetapi orang kaya boleh menerima zakat apabila dia termasuk dalam daftar 8 golongan penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya.
b. Keturunan Rasulullah Muhammmad Saw. (Bani Hasyim dan Bani Abdul Mutallib)
Tetapi orang kaya boleh menerima zakat apabila dia termasuk dalam daftar 8 golongan penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibnu Sabil yang memiliki harta di kampungnya.
b. Keturunan Rasulullah Muhammmad Saw. (Bani Hasyim dan Bani Abdul Mutallib)
Keturunan Rasulullah Saw. tidak boleh menerima dan makan harta zakat berdasarkan pernyataan tegas dari Rasulullah Saw. Artinya: Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad Saw. (HR. Abu Dawud).
c. Orang nonmuslim
c. Orang nonmuslim
Selain muslim tidak berhak menerima zakat. Ketika Nabi Saw. mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian shalat, baru kemudian zakat. Beliau bersabda:
Artinya: Dari Ibnu 'Abbas ra. bahwa ketika Nabi Saw. mengutus Mu'adz ra. ke negeri Yaman, Beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
d. Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat)
Artinya: Dari Ibnu 'Abbas ra. bahwa ketika Nabi Saw. mengutus Mu'adz ra. ke negeri Yaman, Beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
d. Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat)
Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas.
e. Budak
e. Budak
Budak tidak boleh menerima zakat, karena zakat yang diterima pada akhirnya harus diserahkan kepada tuannya, terkecuali budak mukatab (budak yang sedang berupaya membebaskan dirinya)
Sumber : Buku Fikih MTs Kelas 8
Sumber : Buku Fikih MTs Kelas 8
Penulis : Zainul Ma'arif