Hal-Hal yang Dilarang Saat Ibadah Haji

Table of Contents
Adanya perintah melaksanakan ibadah haji ke Mekkah Baitullah adalah wajib bagi mereka-mereka yang mampu dari segi harta. Namun bagi mereka yang telah mampu melaksanakan ibadah haji selama berada di tanah suci tersebut harus memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan bagi para jemaah haji saat menunaikan ibadah haji.


Untuk para jama'ah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tanah suci, harus terlebih dahulu mempelajari tentang berbagai hal yang berkaitan dengan ibadah haji terutama tentang larangan-larangan saat dalam menjalankan ibadah haji agar hajinya tersebut dapat diterima Allah SWT.

Syekh Abu Syuja dalam Taqrib menyebut sepuluh hal yang menjadi larangan sepanjang seseorang menunaikan ibadah haji di tanah suci. Semua larangan ini memiliki konsekuensi bila dilanggar oleh jamaah haji yang bersangkutan. 

فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة 

Artinya, “Pasal. Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Demikian juga dengan bermesraan dengan syahwat.” 

Akan tetapi, pandangan Abu Syuja diberi catatan oleh para ulama Syafiiyah sesudahnya. KH Afifuddin Muhajir mendokumentasikan catatan verifikasi para ulama Syafiiyah tersebut. Dan menurutnya, sebagian larangan haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam kategori makruh, bukan larangan haji. 

ـ (وترجيل) أي تسريح (الشعر) وهذا ضعيف والمعتمد أنه مكروه 

Artinya, “(Mengurai) melepas (rambut). Pendapat ini lemah. 

Pendapat yang muktamad menyatakan bahwa hukum mengurai rambut adalah makruh bagi jamaah haji yang sedang ihram,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 92). 

Sedangkan Syekh Nawawi Banten menerangkan kelonggaran perihal larangan potong kuku dan rambut atau bulu yang keberadaannya cukup “mengganggu”. Ia menerangkan bahwa potong kuku atau potong sedikit rambut yang menghalangi mata dibolehkan tanpa konsekuensi sanksi. 

والخامس تقليم الأظفار أي إزالتها من يد أو رجل بتقليم أو غيره إلا إذا انكسر بعض ظفر المحرم وتأذى به فله إزالة المنكسر فقط) ولا فدية عليه وكذلك إذا طلع الشعر في العين وتأذى به فله إزالته 

Artinya, “(Kelima memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Tetapi , jika sebagian kuku jamaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit (terganggu) karenanya, maka ia boleh memotongnya) dan tidak perlu membayar fidyah. 

Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, halaman 125). Meskipun terdapat pengecualian, secara umum semua larangan ini mengandung konsekuensi. 

Pelanggaran terhadap larangan ini secara umum mengharuskan jamaah haji untuk membayar fidyah baik berupa kambing, puasa, atau sanksi lainnya. Pelanggaran terberat adalah hubungan seksual yang berdampak pada kerusakan ibadah haji seorang jamaah di tahun tersebut dengan kewajiban meneruskan rangkaian ibadah hajinya hingga selesai, dan kewajiban mengqadhanya pada tahun selanjutnya. 

وفي جميع ذلك الفدية إلا عقد النكاح فإنه لا ينعقد ولا يفسده إلا الوطء في الفرج ولا يخرج منه بالفساد في فاسده 

Artinya, “Semua larangan itu (jika dilanggar) terdapat sanksi fidyah kecuali akad nikah, maka nikahnya tidak sah. Tidak ada yang merusak haji kecuali larangan hubungan badan melalui kemaluan. Jamaah haji yang melakukan hubungan badan tidak boleh keluar dari rangkaian ibadah haji karena telah rusak ibadahnya (tetapi menyelesaikannya hingga selesai). 

Berikut adalah Hal-hal yang dilarang saat ibadah haji menurut pendapat ulama Syafi’iyah yang muktamad adalah sebagai berikut: 

1. Mengenakan pakaian berjahit 
2. Menutup kepala bagi laki-laki
3. Menutup wajah bagi perempuan 
4. Mencukur rambut atau bulu
5. Memotong kuku
6. Mengenakan wewangian
7. Membunuh binatang buruan
8. Melangsungkan akad nikah
9. Berhubungan badan
10.Bermesraan dengan syahwat

Dengan mengetahui hal-hal yang menjadi larangan saat dalam ibadah haji, semoga mendapatkan haji yang Mabrur diterima Allah SWT, Aamiin. Referensi (Sumber)
Bang Mimin
Bang Mimin Content Writer