4 Jalur Masuk Sekolah Melalui SPMB dan Hitungan Jumlah Kuotanya

Table of Contents
Memasuki tahun ajaran baru sekolah, pada awal tahun 2025 pihak Kemendikdasmen telah mengumumkan peraturan baru tentang tata cara penerimaan siswa baru yang disampaikan melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bapak Abdul Mu'ti, pada pengumuman itu pula turut disampaikan tentang adanya pergantian nama yang semula PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).


Adapun pada perubahan nama ini tidak hanya terjadi perubahan nama saja, akan tetapi dalam aturan yang baru ini turut melahirkan aturan-aturan baru dalam proses penerimaan siswa baru yang diharapkan akan diterima oleh banyak pihak. Adapun yang dikenal dalam sistem PPDB adalah adanya jalur Zonasi yang mana aturan ini dianggap telah merugikan sebagian pihak.

Jalur Masuk Sekolah

Dalam rancangan peraturan baru yang di gagas Mendikdasmen tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang baru ini, terdapat ada empat jalur dalam proses penerimaan siswa baru, yaitu: 1. Jalur Domisili 2. Jalur Afirmasi 3. Jalur Prestasi dan 4. Jalur Mutasi. 

1. Jalur Domisili

Jalur domisili adalah diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. 

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah diperuntukkan bagi para calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan bagi calon murid penyandang disabilitas.

3. Jalur Prestasi 

Jalur prestasi adalah diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik, seperti (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik seperti (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. 

4. Jalur Mutasi

Jalur mutasi adalah diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena adanya perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Kuota Jalur Penerimaan SPMB

Adapun untuk kuota jalur penerimaan murid pada setiap jenjang pendidikan (SD, SMP dan SMA) dalam rancangan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah, maka besaran kuota penerimaan siswa baru perhitungan kalkulasinya adalah sebagai berikut: 

a. Kuota penerimaan jenjang SD/MTs

1) Jalur domisili minimal 70%; 
2) Jalur afirmasi minimal 15%; 
3) Jalur mutasi maksimal 5%; dan 
4) Tidak ada jalur prestasi.

b. Kuota penerimaan jenjang SMP/MTs

1) Jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; 
2) Jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%; 
3) Jalur mutasi maksimal 5%; dan 
4) Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

c. Kuota penerimaan jenjang SMA/MA/SMK

1) Jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 
2) Jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 
3) Jalur mutasi maksimal 5%; dan 
4) Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. 

Kemendikdasmen juga menambahkan, bahwa untuk sekolah jenjang SMA dapat di perluas lagi sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, dikarenakan ada beberapa sekolah yang lokasinya ada di perbatasan daerah lintas provinsi.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan yaitu Bapak Ojat Darojat, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah terciptanya transparansi (keterbukaan), akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan), objektivitas (sesuai fakta), serta non diskriminatif (tidak membeda-bedakan).
Bang Mimin
Bang Mimin Content Writer