SE Sekjen Nomor 182 Tahun 2025 tentang Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa

Table of Contents
Berdasarkan data dan teorinya, wilayah negara Indonesia merupakan negara dengan kepemilikan tanah yang subur nan berlimpah dengan sumber daya alamnya, akan tetapi kesuburan tanah dan kekayaan alamnya jika tidak dirawat dan dipelihara dengan baik akan cepat rusak dan tidak akan mempunyai nilai manfaat untuk dirasakan oleh segenap rakyat Indonesia. 


Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai salah satu bidang kementerian yang membidangi tentang keagamaan tidak hanya berbicara tentang kerukunan agama di Indonesia, namun juga ikut serta bersuara tentang lingkungan dan kondisi alamnya. Maka sebagai bagian dari penguatan pada kepedulian lingkungan alam Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa.

Apa itu Pohon Matoa?

Pohon Matoa adalah sejenis pohon pohon endemik Indonesia yang berasal dari tanah Papua, yang memiliki nilai ekologis dan dan soaial yang tinggi. Pohon matoa dikenal sebagai pohon yang adaptif terhadap berbagai kondisi lingkungan, tumbuh kuat dan rindang dan menghasilkan buah yang kaya terhadap kesehatan.

Dikatak juga bahwa pohon Matoa ini memiliki nilai budaya yang kuat jika digunakan pada kontruksi rumah adat yang digunakan dibeberapa daerah di Indonesia. Sehingga pohon matoa ini jika dilestarikan dan dibudidayakan di seluruh tanah Indonesia akan menjadi media yang efektif dalam menyebarluaskan pesan konservasi yang berbasis pada kearifan lokal.

Tujuan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa

Adapun gerakan penanaman satu juta pohon Matoa ini adalah untuk meningkatkan kesadaran ekologis berbasis nilai-nilai agama serta untuk menciptakan lingkungan hidup yang lebih hijau dan berkelanjutan. Program ini diharapkan akan mampu membangkitkan inspirasi dan pada berbagai lapisan komunitas keagamaan, ikut berpartisifasi aktif dalam upaya pelestarian lingkungan melalui kebersamaan antara pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat serta komunitas-komunitas lokal.

Program penanaman 1 Juta Pohon Matoa ini tidak dimaksudkan bukan hanya gerakan untuk sekedar penghijauan lingkungan semata, akan tetapi menjadi sebuah manifestasi bentuk tanggungjawab moral dan spiritual seluruh umat beragama dalam merawat jagad alam raya ciptaan Tuhan. Melalui program ini diharapkan akan melahirkan kesadaran kolektif bahwa menjaga alam lingkungan ini adalah bagian daripada ibadah.

Dengan demikian gerakan penanaman 1 Juta Pohon Matoa ini adalah untuk membangun masyarakat yang adil, makmur dan hidup selaras dengan lingkungan yang sesuai dengan Visi Asta Cita Presiden dan wakil presiden yang harus diwujudkan bersama-sama.

Penutup

Dengan demikian adanya gerakan Penanaman 1 Juta Pohon Matoa ini merupakan langkah nyata dalam mengintegrasikan atau menyatukan antara nilai-nilai keagamaan dengan pelestarian lingkungan. Diharapkan gerakan ini dapat menjadi model percontohan upaya keberlanjutan lingkungan yang berbasis partisipasi dari umat beragama di Indonesia serta berkontribusi dala menjaga keseimbangan ekosistem dan mitigasi perubahan iklim.

Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, institusi keagamaan dan masyarakat maka program ini akan menjadi program gerakan nasional yang membawa manfaat jangka panjang bagi generasi yang akan datang sesuai dengan Asta Cita.

Download SE Sekjen Nomor 182 Tahun 2025 

Untuk selengkapnya tentang Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa dapat anda dowload pada link dibawah ini.


Demikian tentang SE Sekjen Nomor 182 Tahun 2025 tentang Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa, semoga bermanfaat.
Bang Mimin
Bang Mimin Content Writer