Pengertian Haji, Syarat, Rukun dan Wajib Haji
Table of Contents
Pelaksanaan ibadah Haji ke Baitullah adalah perintah Allah SWT bagi umat Islam bagi mereka yang telah mampu, dalam arti mampu dari segi harta. Oleh karena Masjidil Haram tempatnya jauh dari berbagai negara yang ditempati umat Islam, maka biaya perjalanan dan biaya hidup semasa berada di tanah suci membutuhkan biaya yang cukup besar.
Pelaksanaan ibadah haji merupakan kegiatan ziarah ke Mekkah khususnya Ka'bah dibulan Dzulhijjah dengan mengerjakan amalan-amalan yang harus dilakukan ketika ibadah haji seperti: Ihram, tawaf, sa'i, dan wukuf di Padang Arafah.
Secara bahasa, kata haji berasal dari bahasa Arab “al-Hajj” yang berarti menyengaja sesuatu, dalam konteks ini, menyengaja mengunjungi Ka’bah di Mekah.
Sedangkan secara syara’ haji ialah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).
Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi umat Islam. Hal ini tertuang sebagaimana termaktub dalam al-Qur'an Surat Ali Imran, Ayat 97, berbunyi:
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Qs. Ali-Imran ayat 97)
Pada dasarnya meskipun melaksanakan ibadah haji ini diwajibkan bagi umat Islam, pelaksanaan ibadah haji itu menyesuaikan kembali dengan kemampuan umat Islam, baik itu mampu dari segi fisik maupun mampu dari segi materi.
Sedangkan secara syara’ haji ialah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).
Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi umat Islam. Hal ini tertuang sebagaimana termaktub dalam al-Qur'an Surat Ali Imran, Ayat 97, berbunyi:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Qs. Ali-Imran ayat 97)
Pada dasarnya meskipun melaksanakan ibadah haji ini diwajibkan bagi umat Islam, pelaksanaan ibadah haji itu menyesuaikan kembali dengan kemampuan umat Islam, baik itu mampu dari segi fisik maupun mampu dari segi materi.
Syarat Haji
Syarat-syarat untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam: Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam
2. Baligh: Harus sudah mencapai usia dewasa
3. Berakal: Memiliki akal yang sehat dan tidak gila
4. Merdeka: Bukan budak atau dalam keadaan tertawan
5. Mampu: Memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan haji serta cukup untuk menanggung keluarga yang ditinggalkan
1. Beragama Islam: Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam
2. Baligh: Harus sudah mencapai usia dewasa
3. Berakal: Memiliki akal yang sehat dan tidak gila
4. Merdeka: Bukan budak atau dalam keadaan tertawan
5. Mampu: Memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan haji serta cukup untuk menanggung keluarga yang ditinggalkan
Rukun dan Wajib Haji
Melansir dari NU Online, dalam mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan antara rukun haji dan wajib haji. Rukun haji adalah bagian inti dari ibadah haji yang menentukan keabsahan ibadah haji dan tidak dapat digantikan dengan denda bila tidak dilaksanakan.
Sementara itu, wajib haji tidak mempengaruhi keabsahan haji jika ditinggalkan, namun harus diganti dengan denda (dam).
Rukun Haji
1. Ihram: Berniat untuk melaksanakan haji dengan memakai pakaian ihram
2. Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada waktu tertentu pada tanggal 9 Dzulhijjah
3. Tawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali
4. Sa’i: Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali
5. Tahallul: Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari ihram
Wajib Haji
1. Niat ihram dari miqat: Memulai niat ihram dari batas yang telah ditentukan sesuai dengan daerah asal jamaah
2. Menginap di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah
3. Menginap di Mina: Bermalam di Mina selama hari-hari Tasyriq
4. Tawaf wada’: Tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah
5. Melempar jumrah: Melempar batu di tiga lokasi jumrah selama hari-hari Tasyriq
Menurut Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam karyanya, Buysral Karim, menjelaskan bahwa meskipun haji tetap sah tanpa melaksanakan wajib haji, seseorang akan berdosa jika meninggalkan wajib haji tanpa uzur yang sah dan harus menggantinya dengan dam sebagai bentuk denda.
Sementara itu, wajib haji tidak mempengaruhi keabsahan haji jika ditinggalkan, namun harus diganti dengan denda (dam).
Rukun Haji
1. Ihram: Berniat untuk melaksanakan haji dengan memakai pakaian ihram
2. Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada waktu tertentu pada tanggal 9 Dzulhijjah
3. Tawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali
4. Sa’i: Berjalan bolak-balik antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali
5. Tahallul: Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari ihram
Wajib Haji
1. Niat ihram dari miqat: Memulai niat ihram dari batas yang telah ditentukan sesuai dengan daerah asal jamaah
2. Menginap di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah
3. Menginap di Mina: Bermalam di Mina selama hari-hari Tasyriq
4. Tawaf wada’: Tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah
5. Melempar jumrah: Melempar batu di tiga lokasi jumrah selama hari-hari Tasyriq
Menurut Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam karyanya, Buysral Karim, menjelaskan bahwa meskipun haji tetap sah tanpa melaksanakan wajib haji, seseorang akan berdosa jika meninggalkan wajib haji tanpa uzur yang sah dan harus menggantinya dengan dam sebagai bentuk denda.
Semoga kita semua yang belum melaksanakan Ibadah Haji, segera Allah mampukan agar kita bisa menunaikan ibadah Haji ataupun Umrah ke Baitullah, Aamiin..
Referensi (Sumber)